Menurut Al-Qur'an, kedudukan pria dan wanita adalah sama di hadapan Allah SWT. Tidak benar bila ada anggapan bahwa perempuan (Hawa menggoda Nabi Adam AS) yang disalahkan karena melanggar "pohon terlarang", sehingga menganggap bahwa kehamilan dan persalinan yang ditakdirkan bagi wanita sebagai hukuman atas tindakan tersebut.
Islam melihat seorang wanita, apakah dia menikah atau tidak, sebagai individu dengan haknya sendiri. Hak untuk memiliki dan membelanjakan harta dari penghasilannya. Mahar pernikahan yang diberikan oleh pengantin pria ke pengantin wanita adalah sepenuhnya menjadi hak pribadi sang wanita, dan dia bisa juga tetap memakai nama keluarganya sendiri dari pada mengadopsi nama suaminya.
Peran laki-laki dan perempuan saling melengkapi dan kolaboratif. Hak dan tanggung jawab dari keduanya harus adil dan seimbang dengan segala totalitas dan komitmen dari mereka berdua.
Pria dan wanita idealnya juga berpakaian dengan cara yang sederhana, sopan dan bermartabat. Tradisi pakaian tertentu yang ditemukan di berbagai negara Muslim sering merupakan ungkapan adat setempat dan bukan bagian dari prinsip agama.
Selain itu, perlakuan terhadap perempuan di beberapa daerah di dunia muslim terkadang mencerminkan praktek-praktek budaya setempat yang mungkin tidak sejalan dan bahkan justru bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Kaum mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik ahklaqnya, dan sebaik-baiknya kalian ialah yang terbaik kepada istrinya “ (HR. Bukhari dan Muslim)
References:
www.discoverislam.org
http://www.islamicbulletin.com/services/women.htm